Dokumentasi PPU
- Details
- Category: Sample Data-Articles
- Published on Thursday, 02 June 2016 02:06
- Written by Puji Kartini
- Hits: 1418
Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Sebagai upaya peningkatan kinerja dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diperlukan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara yang kompeten. Untuk menghasilkan sumber daya yang kompeten, Lembaga Kimia dan Limbah B3 Indonesia (LKB3I) ikut berperan aktif dalam menyebarkan informasi dan pengetahuan dalam bentuk Training Pengendalian Pencemaran Udara