Dokumentasi PPU

Berdasarkan  Pasal  13  ayat  (3)  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan  penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Sebagai  upaya  peningkatan  kinerja  dalam pengendalian pencemaran  dan/atau  kerusakan lingkungan hidup, diperlukan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara yang kompeten. Untuk menghasilkan sumber daya yang kompeten, Lembaga Kimia dan Limbah B3 Indonesia (LKB3I) ikut berperan aktif  dalam menyebarkan informasi dan pengetahuan dalam bentuk Training Pengendalian Pencemaran Udara