Training
- Details
- Hits: 24456
1. Kompetensi Auditor Lingkungan
· Preview UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH
· Pengertian Audit Lingkungan
· Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Udara
· Pengelolaan Air dan Pengendalian Pencemaran Air
· Pengelolaan LB3
· Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan pesisir dan Laut
· Metodan Teknik Audit Lingkungan
· Simulasi
· Penjelasan Praktek Audit Lingkungan
· Persiapan dan Praktek Audit
· Diskusi Group, Penyusunan Laporan dan Presentasi
· Ujian Tulis
2. Training dan Uji Kompetensi PLB3 bekerjasama dengan dengan LSP Bina Daya (Nomor KEP 0303/BNSP/V/2019)
SILABUS PELATIHAN
- Penanggungjawab Operasional Pengelolaan Limbah B3
NO |
KODE UNIT |
UNIT KOMPETENSI |
1. |
E.381200.008.01 |
Melaksanakan Minimasi Limbah B3 |
2. |
E.38PLB00.008.1 |
Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
3. |
E.38PLB00.003.1 |
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
4. |
E.38PLB00.005.1 |
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3 |
5. |
E.38PLB00.007.1 |
Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
6. |
E.382200.010.01 |
Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3 |
- Penanggungjawab Pengelolaan Limbah B3
NO |
KODE UNIT |
UNIT KOMPETENSI |
1. |
- |
Prosedur Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 |
2. |
E.381200.001.01 |
MengidentifikasiSumberLimbahBahanBerbahayadan
Beracun(B3) |
3. |
E.381200.003.01 |
Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai
DampakDariPaparan/Kontaminasi LimbahB3 |
4. |
E.381200.005.01 |
Mengevaluasi Hasil AnalisisLimbah B3 |
5. |
E.381200.007.01 |
Merencanakan Minimasi Limbah B3 |
6. |
E.381200.008.01 |
Melaksanakan Minimasi Limbah B3 |
7. |
E.382200.003.01 |
Melakukan Perencanaan Penimbunan Limbah B3 |
8. |
E.382200.005.01 |
Melaksanakan pengolahan limbah B3 |
9. |
E.382200.006.01 |
Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 |
10. |
E.382200.009.01 |
Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3 |
11. |
E.382200.010.01 |
Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3 |
12. |
E.38PLB00.008.1 |
Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
|
|
Melakukan Penyimpanan Limbah B3 |
3. PROPER
SILABUS PELATIHAN
1. PROPER
- Kriteria Umum PROPER
- Mekanisme PenilaianPROPER
- ProsedurPelaksanaan PROPER
- Kriteria Perusahaan PROPER
2. SIMPEL
3. Kriteria Penilaian PROPER Dokumen Lingkungan
4. Kriteria Penilaian PROPER Pengendalian Pencemaran Air
· Implementasi Peraturan MPJ
- Implementasi Peraturan PEM
- ImplementasiPeraturaAgroindustri
- Ketentuan Ketaatan per Sektor
5. Kriteria Penilaian PROPER Pengendalian PencemaranUdara
· Implementasi Peraturan MPJ
- Implementasi Peraturan PEM
- ImplementasPeraturan Agroindustri
- Ketentuan Ketaatan per Sektor
6. Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
- Dasar Penilaian Kriteria Pengelolaan Limbah B3
- Peraturan Pengelolaan Limbah B3
- Pengelolaan Limbah B3
- Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3
7. Kriteria PROPER Hijau dan Emas
· Kriteria Sistem Manajemen Lingkungan
· Kriteria Sumber Daya - Efisiensi Energi
· Kriteria Sumber Daya - Pengurangan Emisi Udara
· Kriteria Sumber Daya - 3R Limbah B3
· Kriteria Sumber Daya - Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Limbah Non B3
· Kriteria Sumber Daya - Efisiensi Air
· Kriteria Sumber Daya - Keanekaragaman Hayati
· Kriteria Pemberdayaan Masyarakat (Community Development)
· Kriteria Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL)
4. Training dan Uji Kompetensi Pengendalian Pencemaran Udara(Permen LHK No.6 Tahun 2018) bekerjasama dengan LSP Bina Daya (Nomor KEP 0303/BNSP/V/2019)
A. PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
NO |
KODE UNIT KOMPETENSI |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 |
E.390000.008.01 |
Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
2 |
E.390000.009.01 |
Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara |
3 |
E.390000.003.01 |
Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi |
4 |
E.390000.012.01 |
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
5 |
E.390000.013.01 |
Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
B. PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
NO |
KODE UNIT KOMPETENSI |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 |
E.390000.001.01
|
Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari emisi |
2 |
E.390000.002.01
|
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari emisi |
3 |
E.390000.003.01
|
Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi |
4 |
E.390000.006.01
|
Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
5 |
E.390000.007.01
|
Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
6 |
E.390000.008.01
|
Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
7 |
E.390000.010.01
|
Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi |
8 |
E.390000.011.01
|
Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari emisi |
9 |
E.390000.012.01
|
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
10 |
E.390000.013.01
|
Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
5. Training dan Uji Kompetensi Pengendalian Pencemaran Air (Permen LHK No.5 Tahun 2018) bekerjasama dengan LSP Bina Daya (Nomor KEP 0303/BNSP/V/2019)
A. PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH
NO |
KODE UNIT KOMPETENSI
|
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 |
E.370000.007.01 |
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
2 |
E.370000.003.01 |
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
3 |
E.370000.009.01 |
Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
4 |
E.370000.012.01 |
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
5 |
E.370000.013.01
|
Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
B. PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
NO |
KODE UNIT KOMPETENSI
|
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 |
E.370000.001.01
|
Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
2 |
E.370000.002.01
|
Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3 |
E.370000.003.01 |
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4 |
E.370000.006.01
|
Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) |
5 |
E.370000.007.01 |
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah |
6 |
E.370000.008.01 |
Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7 |
E.370000.010.01
|
Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8 |
E.370000.011.01 |
Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
9 |
E.370000.012.01
|
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
10 |
E.370000.013.01
|
Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
6. CSR
SILABUS PELATIHAN
1. Perencanaan program CSR (Pengembangan Masyarakat)
Perencanaan program CSR harus dipandang sebagai bagian dari perencaanaan dan proses Bisnis perusahaan, termasuk dalam pengangaran dan penyiapan sumberdaya. Sebuah program CSR yang baik tetunya selaras dengan strategi bisnis, mempertimbangkan peran social perusahaan, ekspektasi stakeholder dan kondisi social ekonomi lingkungan yang menjadi perhatian perusahan dan stakeholder.
Untuk itu materi pelatihan tentang perencanaan program CSR meliputi:
· Konsep perencanaan CSR
· Aspek-aspek utama pertimbangan dalam menyusun Renstra dan renja CSR
· Penggunaan analisis sosmap dan pemetaan stakeholder dalam perencanaan CSR
· Penggunaan analisis dampak social, ekonomi dan lingkungan hidup dari proses Bisnis perusahaan dalam perencanaan CSR
· Penyelarasan aspek eksternal dan internal perusahaan dengan ekspektasi stakeholder
· Penyusunan kerangka logis program (LFA : Tujuan, dampak dan output beserta parameter kenierja)
· Pelibatan stakeholder dalam perencanaan CSR ( tahap dan bentuk bentuk pelibatan)
· Format penyusunan Renstra dan renja yang selaras dengan kriteria proper
2. Pemetaan Stakeholder
Pemetaan stakeholder adalah salah satu dasar dalam pertimbangan utama pada aspek eksternal perusahaan, hasil analisis stakeholder akan sangat berguna dalam penyusunan tahapan pelibatan dan pengelolaan pelibatan stakeholder pada program CSR. Dengan pemetaan stakeholder perusahaan mempunyai dasar dalam menyusunan tahapan pemadirian masyarakat.
Untuk itu materi pelatihan tentang pemetaan stakeholder meliputi:
• Konsep manajemen stakeholder
• Identifikasi stakeholder penting dan peran sosialnya
• Identifikasi isu isu yang diusung stakeholder
• Identifikasi media komunikasi dalam masyarakat
• Identifikasi kondisi hubungan antar stakeholder
• Analisis isu dan stakeholder perioritas
• Anaisis power dan interes
• Pembuatan peta antar hubungan stakeholder
• Teknik teknik pendataan dan update data stakeholder
• Penyusunan Database stakeholder dengan memakai microsoft spreadsheet
• Penggunaan hasil analisis stakeholder dalam perencanaan dan pelaksanaan program CSR
3. Pemetaan social
Pemetaan social selain baseline data social ekonomi masyarakat, juga pertimbangan utama dalam penyusunan program dan strategi CSR. Terdapat dua hal penting hasil pemetaan social yakni teridentifikasi potensi dan hambatan pengembangan masyarakat (sumberdaya,nilai nilai social, kelembagaan dan lain lainnya) yang kedua adalah aspirasi dan ekspktasi masyarakat terhadap perubahan yang akan dilakukan secara berama sama. Untuk itu materi pelatihan tentang pemetaan sosial meliputi:
• Identifikasi potensi baik social, ekonomi dan lingkungan (Deskripsi potensi penghidupan berkelanjutan yang mencakup potensi sumberdaya manusia, potensi sumberdaya alam, modal sosial, modal keuangan, kondisi infrastruktur publik.)
• Identifikasi dan deskripsi masalah social masalah social dan ekonomi masyarakat
• Identifikasi potensi kelembagaan dan hubungan antar kelembagaan
• Identifikasi hambatan program dari pengenalan sejarah masyarakat
• Identifikasi kerentanan dan kelompok rentan.
• Analisis masalah dan kebutuhan pengembangan masyarakat
• Perumusan isu isu Utama pengembangan program CSR
4. Monitoring dan Evaluasi Program secara Partisipatif
Aspek penting yang mempengaruhi keberhasilan monev dan mendukung keberhasila program adalah pemehaman akan monev, perencanaan yang baik dan dilengkapi dengan prosedur pelaksanaan serta pendokumentasian yang sesuai dengan bentuk program. Untuk itu materi pelatihan tentang monev meliputi:
• Kosep Monev (kaitan monev dan perencanaan serta teknik teknik pengukuran capaian program social, contoh kuantfikasi parameter kualitatfi)
• Perencanaan monitoring dan evaluasi (penetapan aspek dan parameter yang akan diukur, metoda pengukuruan, jadwal dan form monev )
• Teknik pelibatan stakeholder dalam monitoring dan evaluasi
• Pengembangan prosedur monev
• Pendokumentasian Monev dan penyusunan database monev
5. Penanganan Keluhan Masyarakat dan Pembuatan Prosedur.
Penangan keluhan selain penting untuk menurunkan resiko social juga sangat penitng dalam menjaga dukungan dan keterlibatan masyarakat dalam program CSR. Keluhan memiliki banyak jenis, tingkat urgensi dan tingkat relevansi, setiap keluhan memilik keterkaitan yang beargam terhadap unit kerja perusahaan. Situasi seperti ini sering menimbulkan ketidak pastian proses, tingkat tanggung jawab dan waktu penyelesaian yang bias berdampak pada meluaskan keluhan menjadi konflik. Untuk itu setiap perusahaan perlu memiliki system penangan keluhan,
materi pelatihan tentang penangan keluhan meliputi:
• Sekilas system manajemen stakeholder (focus penanganan keluhan sebagai bagian dari manajemen stakeholder)
• Identifikasi dan penetapan jenis dan bentuk keluhan serta pemilahan penanganan
• Model model pendokumentasian dan dan penanganan keluhan
• Penetapan level manajemen dalam penanganan keluhan
• Pelibatan stakeholder dalam penanganan keluhan
6. Bimbingan Teknis SIMPEL PROPER
SIMPEL ditahun 2019 alkan dijadikan sebagai instrument untuk penilai PROPER, untuk mendapatkan penilaian PROPER yag baik perlu didukung pengisian SIMPEL yang tepat.
Dalam pelatihan ini perusahaan akan dibimbing dalam pengisian SIMPEL untuk aspek Dokumen Lingkungan, PPA, PPU dan Limbah B3 untuk periode PROPER 2018/2019 dan disesuaikan dengan kriteria PROPER.
7. Training Persyaratan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3
1. Reduksi Limbah B3
2. Penyimpanan Limbah B3
3. Pengangkutan Limbah B3
4. Pengumpulan Limbah B3
5. Pemanfaatan Limbah B3
6. Pengolahan Limbah B3
7. Penimbunan Limbah B3
8. Sistem K3 Limbah B3
9. Sistem Kedaruratan Limbah B3
10. Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3
11. Studi Kasus Pengecualian Limbah B3
12. Dumping Limbah B3 ke Laut
13. Sanksi Administrasi dan Pidana
*Materi sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Training Pengelolaan Limbah Non B3
1. Klasifikasi Limbah Non B3
2. Pengelolaan Limbah Non B3 Khusus dan Limbah Non B3 terdaftar
3. pengurangan Limbah non B3;
4. Penyimpanan Limbah non B3;
5. Pemanfaatan Limbah non B3;
6. Penimbunan Limbah non B3;
7. perpindahan lintas batas Limbah non B3;
8. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup