Pengendalian Pencemaran Udara

Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat yang melebihi baku mutu. Rusaknya atau semakin sempitnya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Semakin banyak kendaraan bermotor dan alat-alat industri yang mengeluarkan gas yang mencemarkan lingkungan akan semakin parah pula pencemaran udara yang terjadi. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah, pengusaha dan masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi.

Berdasarkan  Pasal  13  ayat  (3)  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan  penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Sebagai  upaya  peningkatan  kinerja  dalam pengendalian pencemaran  dan/atau  kerusakan lingkungan hidup, diperlukan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara yang kompeten.


INVESTASI

Rp. 4.500.000,-/Peserta

 

AGENDA PELATIHAN

Waktu

Agenda 2016

 

Day I

Day II

Day III

 

09.00-10.20

Pengetahuan dasar pengelolaan kualitasudara, mekanisme terjadinya pencemaran udara, dan dampak pencemaran udara

Pelaksanaan pemantauan, pelaporan dan evaluasi 

Teknologi pengendalian emisi udara

 
 
 
 

10.20-10.40

Coffee break

 

10.40-12.00

Peraturantentang pengendalian pencemaran udara dari sumber emisi tidak bergerak dan ambient

Lanjutan … Pelaksanaan 

Prosedurkondisi abnormal dan prosedurtanggap darurat

 
 
 
 

12.00-13.15

ISTIRAHAT - SHALAT - MAKAN

 

13.15-14.15

Penilaianpotensi/ parameter pencemaran udara

Pengetahuan tentangjenis bahan bakar dan karakteristiknya, serta pengendalian proses dan teknologi pembakaran 

Pelaporan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara

 
 
 

14.15-14.35

Coffee break

 

14.35-16.00

Perencanaan pemantauan udara ambien dan emisi cerobong  

Lanjutan … Pengetahuan 

Pengambilan sertifikat