Pengendalian Pencemaran Udara
- Details
- Category: Sample Data-Articles
- Published on Wednesday, 20 January 2016 00:47
- Written by Puji Kartini
- Hits: 1489
Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat yang melebihi baku mutu. Rusaknya atau semakin sempitnya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Semakin banyak kendaraan bermotor dan alat-alat industri yang mengeluarkan gas yang mencemarkan lingkungan akan semakin parah pula pencemaran udara yang terjadi. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah, pengusaha dan masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Sebagai upaya peningkatan kinerja dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diperlukan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara yang kompeten.
INVESTASI
Rp. 4.500.000,-/Peserta
AGENDA PELATIHAN
Waktu |
Agenda 2016 |
|||
Day I |
Day II |
Day III |
||
09.00-10.20 |
Pengetahuan dasar pengelolaan kualitasudara, mekanisme terjadinya pencemaran udara, dan dampak pencemaran udara |
Pelaksanaan pemantauan, pelaporan dan evaluasi |
Teknologi pengendalian emisi udara |
|
10.20-10.40 |
Coffee break |
|||
10.40-12.00 |
Peraturantentang pengendalian pencemaran udara dari sumber emisi tidak bergerak dan ambient |
Lanjutan … Pelaksanaan |
Prosedurkondisi abnormal dan prosedurtanggap darurat |
|
12.00-13.15 |
ISTIRAHAT - SHALAT - MAKAN |
|||
13.15-14.15 |
Penilaianpotensi/ parameter pencemaran udara |
Pengetahuan tentangjenis bahan bakar dan karakteristiknya, serta pengendalian proses dan teknologi pembakaran |
Pelaporan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara |
|
14.15-14.35 |
Coffee break |
|||
14.35-16.00 |
Perencanaan pemantauan udara ambien dan emisi cerobong |
Lanjutan … Pengetahuan |
Pengambilan sertifikat |
|