Kompetensi Auditor Lingkungan (Nomor Registrasi 001/LPK/AUDITOR LH/LRK/KLH)
Untuk pemenuhan kebutuhan Auditor Lingkungan yang memiliki Sertifikat Kompetensi berdasarkan Pasal 51 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri LH Nomor 17 Tahun 2010 tentang Audit Lingkungan Hidup, LKB3I telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup RI dengan Nomor Registrasi 001/LPK/AUDITOR LH/LRK/KLH sebagai Lembaga Pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan. Keunggulan LKB3I dalam pelaksanaan training ini adalah “trainers” yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya dan memeiliki fasilitas training sendiri yang mudah dijangkau. LKB3I memfasilitasi 2 kali praktek magang audit dan Sertifikat Kelulusan Pelatihan Auditor Lingkungan yang dikeluarkan LKB3I merupakan syarat untuk mengikuti ujian Sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan di Lembaga Sertifikasi Kompentesi Auditor Lingkungan INTAKINDO.
INVESTASI :
Rp 7.500.000,- /peserta