Prosedur Perizinan dan Pengelolaan Limbah B3
Indonesia adalah negara dengan ketersediaan sumber daya alam yang melimpah. Saat ini semakin berkembang pembangunan menggunakan sumber daya alam yang berisiko menghasilkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Diharapkan penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diperlukan adanya upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup untuk mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan.
INVESTASI
Rp. 4.500.000,-/Peserta
AGENDA PELATIHAN
Waktu |
Agenda 2016 |
|||
Day I |
Day II |
Day III |
||
09.00-10.20 |
Peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3 (PP 101 Tahun 2014) |
Persyaratan dan Tata Cara Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 |
Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan (landfilling) Limbah B3 |
|
10.20-10.40 |
Coffee break |
|||
10.40-12.00 |
Lanjutan … PP 101 Tahun 2014 |
Persyaratan dan Tata Cara Pemanfaatan Limbah B3 |
Pengolahan Limbah Rumah Sakit |
|
12.00-13.15 |
ISTIRAHAT - SHALAT - MAKAN |
|||
13.15-14.15 |
Persyaratan dan Prosedur Perizinan Pengelolaan Limbah B3 |
Persyaratan dan Tata Cara Pengangkutan, Simbol dan Label Limbah B3 |
Tata Cara Pengisian Logbook dan Neraca Limbah B3 |
|
14.15-14.35 |
Coffee break |
|||
14.35-16.00 |
Persyaratan dan Tata Cara Pengolahan Limbah B3 |
Persyaratan dan Tata Cara Pemanfaatan Limbah B3 |
Pengambilan sertifikat |
|