In-House Proper bersama Perusahaan-Perusahaan di Jambi

 

In-House Training Pemahaman dan Pendalaman PROPER yang bekerjasaman dengan BLH Jambi. Dilaksanakan Pada tanggal 15-16 Desember 2016 di Rumah Kito Resort Hotel dengan peserta yang berasal dari beberapa perusahaan di Jambi, diantaranya;

PetroChina International Jabung Ltd

PT Erasakti Wira Forestama 

PT.Tebo Plasma Inti Lestari  

PT. PLN (Persero) Sektor Pengendalian Pembangkitan Jambi         

PT.Eramas Persada Energy   

PT Kedaton Mulia Primas      

PT ASTRA AGRO LESTARI Tbk – PT Sari Aditya Loka 2

PT. ANUGRAH BUNGO LESTARI   

PT. PUTRA SUMBER UTAMA TIMBER

PT Lambang Sawit Perkasa

PT Cahaya Sawit Lestari

RS ST Theresia Jambi

PT Sari Aditya Loka I

PT Perkebunan Nusantara VI

PT.Trimitra Lestari

PT Pertamina EP Asset 1 Field Jambi

PT. Brahma Binabakti

PT. Djambi Waras Jambi

 

PT. Persada Harapan Kahuripan

IN-HOUSE PROPER PT ADARO ENERGY

In-House Pemahaman dan Pendalaman Proper pada tanggal 2-3 Juli 2018 di Adaro Institute, Gedung Cyber 2 Lt. 26, Jakarta.

In-House training PROPER dan Prosedur Perizinan dan Pengelolaan Limbah B3

In-house training PROPER dan Prosedur Perizinan dan Pengelolaan Limbah B3 di Pusat Pengelolaan Ekorgion Bali Nusata Tenggara, KLH oleh LKB3I.

In-House PROPER PTPN X-Surabaya

In-House Pemahaman dan Pendalaman PROPER bersama PTPN X-Surabaya pada tanggal 4-5 Mei 2017.

INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA (ISPU) SEBAGAI INFORMASI MUTU UDARA AMBIEN DI INDONESIA

thumb_1600937673_Picture1 ispu.png

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen untuk memberikan informasi mutu udara yang tepat dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya jumlah stasiun pemantauan otomatis kontinu yang dimiliki KLHK yaitu ditargetkan mencapai 38 stasiun pada tahun 2020.  Agar informasi tentang mutu udara mudah dipahami oleh masyarakat, hasil pemantauan mutu udara dari stasiun pemantauan otomatis kontinu disampaikan dalam bentuk Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

ISPU merupakan angka tanpa satuan, digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya. Khusus untuk daerah rawan terdampak kebakaran hutan dan lahan, informasi ini dapat digunakan sebagai early warning system atau sistem peringatan dini bagi masyarakat sekitar. Tujuan disusunnya ISPU agar memberikan kemudahan dari keseragaman informasi mutu udara ambien kepada masyarakat di lokasi dan waktu tertentu serta sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran udara baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah

Pada tahun 2020, KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 14 tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara yang merupakan pengganti  dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 tahun 1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara. Pada peraturan pengganti ini, tercantum bahwa perhitungan ISPU dilakukan pada 7 (tujuh) parameter yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Terdapat penambahan 2(dua) parameter yakni HC dan PM2.5 dari peraturan sebelumnya. Penambahan parameter tersebut didasari pada besarnya resiko HC dan PM2.5 terhadap kesehatan manusia.

https://ditppu.menlhk.go.id/portal/read/indeks-standar-pencemar-udara-ispu-sebagai-informasi-mutu-udara-ambien-di-indonesia

 



 

Subcategories