Prosedur Perizinan dan Pengelolaan Limbah B3

Indonesia adalah negara dengan ketersediaan sumber daya alam yang melimpah. Saat ini semakin berkembang pembangunan menggunakan sumber daya alam yang berisiko menghasilkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Diharapkan penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diperlukan adanya upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup untuk mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan.


INVESTASI

Rp. 4.500.000,-/Peserta

 

AGENDA PELATIHAN

Waktu

Agenda 2016

 

Day I

Day II

Day III

 

09.00-10.20

Peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3 (PP 101 Tahun 2014)

Persyaratan dan Tata Cara Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3  

Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan (landfilling) Limbah B3

 
 
 
 

10.20-10.40

Coffee break

 

10.40-12.00

Lanjutan … PP 101 Tahun 2014

Persyaratan dan Tata Cara Pemanfaatan Limbah B3 

Pengolahan Limbah Rumah Sakit

 
 
 
 

12.00-13.15

ISTIRAHAT - SHALAT - MAKAN

 

13.15-14.15

Persyaratan dan Prosedur Perizinan Pengelolaan Limbah B3

Persyaratan dan Tata Cara Pengangkutan, Simbol dan Label Limbah B3 

Tata Cara Pengisian Logbook dan Neraca Limbah B3

 
 
 

14.15-14.35

Coffee break

 

14.35-16.00

Persyaratan dan Tata Cara Pengolahan Limbah B3

Persyaratan dan Tata Cara Pemanfaatan Limbah B3 

Pengambilan sertifikat

 
 
 

Ruang Pelatihan

 

 

Sarana Transportasi untuk Studi Lapangan

Sarana dan Prasarana LKB3I


Lobi MTH. Square

Sesi Presentasi Audit Lingkungan

Subcategories